SAMPANG, MaduraPost — Pernyataan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang menyebut Umam Arifin (UA) telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dusun (Kadus) sebelum peristiwa penjambretan maut di Pamekasan, menyisakan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Klaim itu muncul setelah nama Umam Arifin mencuat ke ruang publik sebagai pelaku penjambretan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam klarifikasinya, Pj Kades Tlagah, Ayyub, menegaskan bahwa UA tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa saat peristiwa terjadi.
Namun, penelusuran di tingkat warga menunjukkan narasi berbeda.
Pengunduran Diri yang Tak Pernah Diketahui Warga
Warga Dusun Somber Nangah, lokasi UA disebut pernah menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengunduran diri tersebut. Tidak ada musyawarah dusun, pemberitahuan terbuka, maupun pengumuman resmi yang lazim dilakukan ketika terjadi pergantian perangkat desa.
“Kami tidak pernah diberi tahu kalau UA mundur. Baik secara lisan, apalagi secara tertulis,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam praktik pemerintahan desa, pergantian Kepala Dusun biasanya diikuti penunjukan pejabat sementara atau pengangkatan pengganti, disertai pemberitahuan kepada masyarakat. Namun hingga awal 2026, warga mengaku masih mendatangi UA untuk keperluan administratif.
“Masih ada yang datang mengurus urusan desa ke UA. Itu terjadi bukan setahun lalu, tapi beberapa hari terakhir,” kata warga tersebut.
Siapa Kadus Pengganti?
Pj Kades Tlagah menyebut jabatan Kepala Dusun telah diisi oleh pejabat pengganti. Klaim ini justru membuka celah pertanyaan baru: siapa yang dimaksud sebagai pengganti, sejak kapan ia menjabat, dan mengapa masyarakat tidak mengetahuinya?
Warga menegaskan tidak pernah ada sosialisasi, pengumuman, atau pengenalan Kepala Dusun baru di lingkungan mereka.
“Kalau memang ada pengganti, seharusnya warga tahu. Ini jabatan publik di tingkat paling bawah, bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar warga lainnya.
Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan bahwa pengunduran diri UA bersifat administratif di atas kertas, namun tidak pernah benar-benar berjalan dalam praktik pemerintahan desa.
Surat Mundur: Terbit Kapan, Diproses Siapa?
Salah satu titik krusial dalam polemik ini adalah keberadaan surat pengunduran diri UA yang diklaim telah ada sebelum peristiwa penjambretan maut. Warga mempertanyakan kapan surat itu dibuat, kepada siapa disampaikan, dan apakah telah diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau surat itu memang ada sejak lama, seharusnya dampaknya terasa. Faktanya, UA masih dianggap Kadus oleh warga,” kata sumber warga.
Dalam tata kelola pemerintahan desa, pengunduran diri perangkat desa tidak berhenti pada surat pribadi, melainkan harus disertai keputusan kepala desa atau pejabat berwenang, serta penetapan pengganti.
Ketiadaan jejak proses tersebut di tingkat warga memicu kecurigaan adanya rekayasa administrasi pascakejadian.
Upaya Menjaga Citra atau Masalah Tata Kelola?
Munculnya klarifikasi Pj Kades setelah kasus UA menjadi sorotan nasional dinilai warga sebagai respons reaktif, bukan bagian dari penataan pemerintahan desa yang transparan. Alih-alih meredam polemik, pernyataan tersebut justru memperlebar jarak kepercayaan antara warga dan pemerintah desa.
“Yang dipersoalkan bukan semata status UA, tapi cara pemerintah desa bersikap. Jangan sampai kesannya hanya ingin lepas tangan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas: lemahnya akuntabilitas administrasi perangkat desa dan minimnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Evaluasi yang Tak Terelakkan
Bagi warga, polemik status Kepala Dusun ini seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian perangkat desa. Terlebih, kasus yang menyeret UA bukan perkara ringan, melainkan dugaan tindak pidana yang menewaskan korban.
“Kalau benar masih aktif, ini masalah besar. Kalau sudah mundur tapi tidak jelas prosesnya, itu juga masalah besar,” kata warga.
Di tengah simpang-siur informasi, satu hal menjadi jelas: publik berhak mengetahui kebenaran status pejabat desa yang mereka kenal sehari-hari. Tanpa transparansi, klarifikasi hanya akan menjadi pernyataan sepihak yang sulit dipercaya.






