PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) di pinggir Jalan Poros Kabupaten menuju Desa Plakpak, tepatnya di Dusun Tengracak, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Selain itu, proyek yang sedang dikerjakan itu terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek nampak jelas tidak ada papan informasinya.
Pantauan Wartawan Media ini dilokasi, nampak terlihat banyak bagian penataan batu pecahnya ditata tanpa diberikan adukan (campuran semen dan pasir), pemasangannya (batu pecah, red) dipasang berdiri, kosong bagian tengahnya dan tidak rapi.
Sehingga nantinya, realisasi dari proyek yang sepertinya dikerjakan asal hasil tersebut sangat berpotensi cepat rusak atau tidak akan tahan lama.
Salah seorang pekerja atau Kepala Tukang proyek itu sepertinya enggan memberikan keterangan banyak. Ia hanya mengatakan kalau proyek tersebut milik Kepala Desa setempat.
“Proyek ini miliki Kepala Desa Plakpak mas,” katanya singkat, Senin (15/11/2021).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Pemdes Plakpak. Sebab, dihubungi melalui WhatsApp-nya, Sekretaris Desa (Sekdes) Plakpak, Fauzan mengatakan kalau dirinya masih ta’ziyah.