SURABAYA, MaduraPost – Kuasa hukum Korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari PT Puja Kusuma Jaya Mandiri (PT PKJM) mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera menangkap para tersangka yang hingga saat ini melarikan diri.
Hal tersebut disampaikan Bung Taufik dari Kantor Hukum Bung Taufik & Partners selaku kuasa hukum KK yang merupakan korban atas kebrutalan oknum yang mengaku Debt Collector.
Menurut Bung Taufik, Lamanya proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan kliennya tersebut seolah mengindikasikan bahwa ada perlakuan khusus terhadap oknum Debt Collector yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“Dimata hukum semua sama, Tidak ada orang yang kebal hukum, apalagi cuma seorang yang mengaku Debt Collector,” Kata Bung taufik. Sabtu (06/01/25).
Pihaknya meminta kepada Kapolrestabes Surabaya untuk menjadikan kasus yang menimpa Kliennya tersebut bisa menjadi atensi khusus, mengingat banyaknya aksi premanisme di wilayah hukum Polrestabes Surabaya yang mengatasnamakan jasa penagihan atau Debt Collector.
Sebagaimana diketahui, Kasus Pencurian dengan kekerasan yang menimpa KK telah menjerat lima orang tersangka yakni Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th).
Abdul Hamid DKK dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pada tanggal 4 Juli 2024, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Namun saat para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Abdul Hamid DKK mangkir dari panggilan Penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Setelah dua kali mangkir dari panggilam penyidik, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengeluarkan sprint untuk menangkap tersangka. Namun hingga saat ini para tersangka belum berhasil ditangkap karena diduga bersembunyi di wilayah Madura.






