SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menjatuhkan sanksi kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 40 persen atau 8 ASN terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan.
“Sepanjang tahun 2024, kami telah memberikan berbagai jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, kepada 20 ASN yang melanggar aturan,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, seusai memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, pada Kamis (2/1) kemarin.
Berdasarkan tingkat pelanggarannya, sebanyak enam ASN menerima sanksi ringan, lima ASN dijatuhi sanksi sedang, dan sembilan ASN mendapat sanksi berat.
Dari mereka yang menerima sanksi berat, enam orang diberhentikan dengan hormat tetapi bukan atas permintaan sendiri, sedangkan tiga lainnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Secara rinci, 40 persen dari kasus pelanggaran ASN yang diproses terkait dengan perselingkuhan, sementara 35 persen berkaitan dengan disiplin kerja seperti sering terlambat hadir di kantor, dan sisanya, sebesar 25 persen, melibatkan pelanggaran lainnya.
“Kami selalu bertindak tegas tanpa pilih kasih terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik atau aturan yang berlaku. Pemberian sanksi ini didasarkan pada aturan, bukan atas dasar suka atau tidak suka,” tegas Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi juga mengingatkan para ASN agar lebih disiplin dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Ia berharap pada tahun 2025 tidak ada lagi pelanggaran serupa, demi menjaga kehormatan pribadi maupun instansi.
“Saya berharap di tahun 2025 tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada yang harus menerima sanksi yang merugikan diri sendiri dan mencemarkan nama baik Pemkab Sumenep,” pungkasnya.***