Scroll untuk baca artikel
Berita

34 Ribu Penerima PKH di Sumenep Rumahnya Akan Dilabelisasi

Avatar
30
×

34 Ribu Penerima PKH di Sumenep Rumahnya Akan Dilabelisasi

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnaen, saat berada di ruang kerjanya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Ada sebanyak 34 ribu rumah warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang rumahnya akan diberi labelisasi sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Selasa, 16 Januari 2024.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Achmad Dzulkarnaen mengatakan, labelisasi untuk penerima PKH tersebut akan dilakukan mulai Januari 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sampang Tekan Pemkab Untuk Hentikan Penyegelan SDN Sokobanah Tengah 2

Pemasangan labelisasi penerima PKH di 34 ribu rumah warga seluruh kecamatan itu bertujuan untuk menciptakan transparansi penerima program bantuan tersebut.

“Dengan begitu, hal ini menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera,” kata Dzulkarnaen dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (16/1).

Melalui labelisasi penerima PKH tersebut, pihaknya berharap masyarakat dapat sadar diri.

Baca Juga :  Kades Pandian Angkat Bicara Tentang Tudingan Miring Warganya, Moh. Budiyanto : Pakai Akal Sehat

Artinya, bagi yang telah merasa mampu dapat mengajukan untuk menarik diri agar tidak menerima bantuan sosial (Bansos).

“Kami akan melakukan di semua kecamatan se Kabupaten Sumenep baik darat maupun kepulauan, jika sudah mampu atau mandiri bisa dilaporkan, untuk tidak menerima Bansos lagi dengan catatan melalui verifikasi dan validasi (Verval),” kata Dzulkarnaen menjelaskan.

Baca Juga :  Festival Layangan LED di Pantai Lombang Sumenep, Disbudporapar Akan Gandeng Pokdarwis

Untuk diketahui, labelisasi PKH di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah diatur oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, Nomor 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal 9 Mei 2019.

Isinya, perihal Instruksi Pemasangan Daftar Nama KPM Bantuan Sosial di Tempat Umum dan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Labelisasi KPM PKH.***