SUMENEP, MaduraPost – PT BRI Tbk diduga sudah tidak menjalankan amanat undang-undang perbankan dalam mekanisme pinjaman kredit untuk nasabah. Senin, 6 November 2023.
Hal itu buntut dari peristiwa yang terjadi di BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2018 lalu.
BRI Cabang Sumenep Unit Pasongsongan diduga berusaha memonopoli nasabah dalam pinjaman dana KUR.
Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012, BRI Kantor Cabang Sumenep juga terancam mendapatkan sanksi.
Dalam aturan itu, poin 2 huruf e tentang Pokok-pokok Pengaturan dijelaskan sejumlah mekanisme pinjaman kredit bank.
Yaitu, dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank.
Kemudian laporan bulanan bank umum, laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu, sistem informasi debitur, transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
Sementara BRI Kantor Cabang Sumenep diduga kuat telah memanipulasi sejumlah data nasabah atas peristiwa penipuan tersebut.
“Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi,” berikut bunyi poin g dalam undang-undang perbankan tersebut, Senin (6/11).
Bank Indonesia telah mengeluarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK).
Maka, diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bank umum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.
Realitanya, BRI Kantor Cabang Sumenep diduga sudah menyalahi aturan tersebut.
Pada BAB III dalam undang-undang Bang Indonesia juga dijelaskan transparansi dan relaksasi dalam rangka pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.
Pasal 6 menyebutkan, bank umum yang memberikan Kredit atau pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memperoleh relaksasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur beberapa hal.
Poin a, yaitu pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit atau pembiayaan dengan menggunakan pendekatan standar. Yaitu berupa perhitungan bobot risiko tagihan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Kemudian, poin b dijelaskan penilaian kualitas aset Bank Umum, yaitu berupa penetapan kualitas.
Namun hingga saat ini, BUMN tersebut diduga mencoba untuk menyuap para korban atau nasabah agar tidak membocorkan kasus penipuan itu ke publik.***