Scroll untuk baca artikel
Headline

Bahaya Laten Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Bahas Hal Penting Ini

Avatar
14
×

Bahaya Laten Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Bahas Hal Penting Ini

Sebarkan artikel ini
ACARA. Potret sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT digelar Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep di Hotel De Baghraf. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengungkapkan, bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cenderung naik ketika musim tembakau. Selasa, 29 Agustus 2023.

Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai narasumber kegiatan forum tatap muka sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep fluktuatif. Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” kata dia menerangkan, Kamis (25/8/2023) kemarin.

Baca Juga :  Saum Kecam Madura Post, Pimred: Tuntut Saja yang Ngedit Fotonya

Dia menjelaskan, sudah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura.

“Khusus di Sumenep ini menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” katanya.

Pihaknya juga merinci, untuk wilayah Madura, berbagai usaha sudah dilakukan dari Bea Cukai.

Salah satunya bekerjasama dengan pemerintah daerah, kemudian penegak hukum yang lain. Hal itu dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” terangnya.

“Kami dari Bea Cukai berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya se optimal mungkin, mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” sambungnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Selang 4 Jam Setelah Nikah Siri, Siswi SMP di Sumenep Meninggal Dunia

Di samping sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kisruh Pengrusakan Lahan Pertanian di Desa Badur Memanas, Warga Turun Jalan Kritik Langkah Kejari Sumenep

Di dalam PMK itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, hingga diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” kata Laili.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Jadi untuk kegiatan ini, kami menghadirkan kegiatan sosialisasi sebanyak 25 orang,” tandasnya.***