Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Setelah Melapor ke KPK, LBH PUSARA Minta Mendagri Tak Melantik Fattah Jasin

Avatar
9
×

Setelah Melapor ke KPK, LBH PUSARA Minta Mendagri Tak Melantik Fattah Jasin

Sebarkan artikel ini
Marsuto Alfianto selaku Direktur LBH PUSARA sekaligus pelapor dugaan tindak pidana korupsi pada pemilihan PAW Wabup Pamekasan (Mohammad Munir)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bak menyimpan telor busuk dalam rumah, terpilihnya Fattah Jasin sebagai PAW Wabup Pamekasan pada sisa masa jabatan 2018 – 2023 nampaknya terus menuai reaksi dari berbagai masyarakat kabupaten Pamekasan.

Pasalnya Fattah Jasin diduga telah terlibat kasus korupsi. Bahkan dalam proses pemilihannya sebagai pengganti Alm. Raja’i menjadi Wabup Pamekasan, Fattah Jasin juga diduga terlibat aroma busuk praktik korupsi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kendati demikian, pada (1/4) yang lalu, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik busuk tersebut, yakni seluruh anggota DPRD Pamekasan dan Fattah Jasin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak LBH PUSARA.

Baca Juga :  Proyek TPJ Tanpa Identitas di Jalan Raya Kacok – Rangperang Dibangun Asal Jadi

Bahkan, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (PUSARA) meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hal itu Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunda pelantikannya (PAW Wabup Pamekasan, red).

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat permohonannya (LBH PUSARA, red) tertanggal 5 Maret 2022 dengan Nomor Surat : 005/Pen. Lantik/LBH. Pusara – Kemendagri RI/IV/2022 yang dikirim dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Menurut Marsuto Alfianto selaku Direktur LBH PUSARA sekaligus Pemohon dalam perkara itu mengatakan, bahwa melalui surat itu pihaknya memberitahukan kepada Kemendagri yang hal ini Mendagri kalau dalam proses pemilihan Wabup pamekasan sisa masa bhakti 2018-2023 sudah dilaporkan ke KPK RI karena dugaan praktik KKN dalam proses pemilihannya.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pengeboran di Rekkerrek Disinyalir Gagal Konstruksi

“Sehingga, kami sebagi lembaga Advokasi Masyarakat perlu untuk meminta pelantikan Wabup pengganti bapak Raja’i supaya ditunda hingga ada keputusan atau pernyataan dari lembaga anti rasu’ah tersebut,” katanya saat ditemui oleh Pewarta Media ini, Selasa (5/4/2022).

Ia menegaskan, permohonan penundaan pelantikan tersebut dilakukan karena khawatir KPK malah meningkatkan status hukumnya atau menyatakan bahwa proses pemilihan Wabup Pamekasan itu bermasalah berdasarkan UU No 31/99 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Proyek Dana Hibah Rp 500 Juta di Desa Bajur Diduga Jadi Bancaan Oknum Ustad

“Yaitu dugaan suap menyuap dan atau janji pemberian sesuatu agar memilih bapak Fattah Jasin. Jadi saya harap Mendagri untuk menunda pelantikan Wabup Fattah Jasin itu. Namun jika Fattah Jasin tetap dilantik, kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.