Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik

Fauzi-Eva Dilaporkan Kasus Money Politik ke Bawaslu Sumenep

Avatar
7
×

Fauzi-Eva Dilaporkan Kasus Money Politik ke Bawaslu Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Polemik Pilkada Sumenep, Jawa Timur, berbuntut pelaporan ke Bawaslu setempat. Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 02 Fattah Jasin – Ali Fikri Warits menduga rivalnya Paslon 01 yaitu, Achmad Fauzi – Dewi Khalifah melakukan politik uang (Money politik).

Kuasa hukum Paslon 02, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak eksekutif dalam Pilkada Sumenep. Baik di tingkat desa maupun ditingkat Kecamatan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dia menegaskan, kecurangan itu berbentuk pemanfaatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon tertentu.

Baca Juga :  BM PAN Sumenep Bicara Kreteria Pemimpin Harapan Masyarakat Pada Pilkada 2020

Diantaranya, berupa intruksi dan diduga melakukan bagi-bagi uang oleh Kades dan Sekcam kepada masyarakat agar memilih Paslon 01.

Sulaisi membeberkan, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan voice note dalam via WhatsApp. Kemudian, lanjutnya menguraikan, alat bukti yang kedua merupakan kecurangan menyalahgunakan wewenang, yakni dengan menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur agar mencoblos Paslon 01.

“Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar,” tegasnya pada awak media, saat gelar konferensi pers di Posko kemenangan Fattah Jasin – Ali Fikri Warits, Senin (14/12).

Baca Juga :  Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret

Menurutnya, secara aturan yang ada, sebagai petahana pasangan Fauzi-Eva diduga sudah melanggar demokrasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dengan berbekal alat bukti tersebut, pihaknya telah melaporkan temuan dugaan kecurangan itu ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep. Pihaknya berharap, Bawaslu bisa bertindak kooperatif.

Baca Juga :  Alumni IAIN Madura Protes Main Pidana Demo: Kayak Tak Pernah jadi Aktivis

“Berkas pelaporan sudah kami kirim tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, mengaku telah menerima adanya laporan atau pengaduan tersebut. Pihaknya memastikan akan segera melakukan pendataan dari hasil temuan yang dilaporkan kuasa hukum Paslon 02.

“Tentu akan kami lakukan pemeriksaan. Dan hasilnya pasti akan kami sampaikan jika ada pelanggaran maupun tindak pidana,” singkatnya, di Kantor Bawaslu setempat.

(Mp/al/rus)