Hukum & Kriminal

Aktivis Soroti Tambang Pasir Ilegal di Tamberu Barat Sampang

Avatar
×

Aktivis Soroti Tambang Pasir Ilegal di Tamberu Barat Sampang

Sebarkan artikel ini
Pasir yang diduga hasil dari pengerukan dengan menggunakan alat berat di Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah (foto: istimewa/madurapost).

SAMPANG, MaduraPost  – Dugaan galian pasir ilegal di pesisir pantai Desa Tamberu Barat  Kecamatan Sokobanah mendapat kecaman dari aktivis Kabupaten Sampang. Pasalnya, selain merusak lingkungan dan dapat menyebabkan abrasi, tambang pasir tersebut dianggap melanggar Undang-undang.

Aktivis ProJo Hanafi mengecam aktivitas tambang galian pasir yang ada di Tamberu Barat tersebut. Menurut Hanafi, pengerukan pasir di pantai tersebut bisa menimbulkan bahaya lingkungan untuk jangan panjang.

“Meskipun yang dikeruk itu di satu titik (Tamberu Barat) itu akan berdampak terhadqp wilayah lain nantinya,” ucap Hanafi tegas. Senin (10/06/2024).

Baca Juga :  Breaking News : Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Pemuda di Ketapang Sampang

Menurut Hanafi, pesisir panati merupakan kawasan sumber daya laut, perusakan ekosistem laut itu sangat jelas dilarang menurut undang-undang.

“Membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-undan Nomor

5 Tahun 1990 tentang Konservasi

Sumber Daya Alam Hayati dan

Ekosistemnya. Ini teetuang juga dalam UU No 27

Tahun 2007 tentang Pengelolaan

Baca Juga :  H. A. Sukaryadi Kembali Nahkodai Desa Bunten Barat, Ketapang

Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuhnya.

Hanafi juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk tegas kepada pihak yang melakukan aktivitas tambang pasir tersebut untuk menghentikan semua aktivitasnya karena bisa terkena pidana.

“Kami berharap hentikan semua aktivitas yang berhubungan dengan penambangan pasir di pesisir pantai, karena jelas itu pidana kalau tetap ngotot,” jelasnya.

Sebelumnya masyarakat Desa Tamberu Barat mengeluhkan adanya aktivitas tambang pasir iegal di wilayahnya tersebut. Menurut AR (inisial) penambangan pasir di daerahnya tersebut dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat berat excavator.

Baca Juga :  HUT Kabupaten Sampang ke-397, Begini Harapan Puskesmas Banyuates

“Kalau terus dikeruk seperti itu ini bisa membahayakan terhadap pemukiman warga disini,” ujar AR kepada media MaduraPost.

Bahkan menurut AR tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawan untuk diperjual belikan.

“Biasanya digali malam hari lalu diangkut mengunakan mobil dum truck pada malam itu juga,” pungkasnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.