SUMENEP, MaduraPost – Peristiwa Yanto (nama samaran) ini seolah ingin mencari keadilan dari penegak hukum atas kasus yang menimpa dirinya. Kamis, 16 November 2023.
Ia ditipu oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep inisial S sebesar Rp35 juta agar bisa meloloskan anaknya sebagai pegawai di BUMD yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta.
Uang Rp2 juta ini, di minta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.
Sayangnya, harapan itu kini sudah pupus dan uangnya pun hilang. S diduga memanfaatkan kepentingan ini untuk meraup untung dari Yanto.
“Saya hanya bisa berharap uang saya kembali,” kata Yanto saat diwawancara eksklusif pada sejumlah media, Kamis (16/11).
Kasus ini sudah ditangani Polres Sumenep. Kabarnya, polisi sudah menangkap S dan melakukan penahanan ter-tanggal 27 September 2023 lalu.
Hanya saja, Yanto mengatakan, S sempat diketahui masih lalu lalang di kediamannya.
Dengan kata lain, S belum ditahan seperti apa yang disampaikan polisi dalam pemberitahuan perkembangan kasus yang disampaikan kepada Yanto belum lama ini.
Sekedar informasi, kasus ini sudah berjalan 3 tahun sejak laporan yang dilayangkan Yanto ke polisi di tahun 2021 lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Sumenep tentang perkembangan kasus tersebut.
Hanya saja, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti, belum merespon meski nada tunggu teleponnya berdering.***