Terlebih, persoalan ini menyangkut pasien BPJS. Zamrud Khan, tokoh hukum dan aktivis di Sumenep yang turut menanggapi kasus tersebut, mengingatkan bahwa pelayanan terhadap pasien BPJS tidak boleh dibedakan dari pasien umum.

Prinsipnya sederhana: setiap orang yang datang untuk memperoleh pertolongan medis berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar, tanpa dibedakan berdasarkan skema pembiayaannya.

BPJS bukan alasan untuk mengurangi mutu pelayanan. Sebaliknya, rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional harus memastikan hak pasien tetap terpenuhi.

Tentu, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Dani mendapatkan pelayanan berbeda hanya karena berstatus peserta BPJS. Hal itu juga harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

Namun, status kepesertaan tersebut membuat pemeriksaan terhadap mutu pelayanan dan kepatuhan pada standar menjadi semakin relevan.

Kini, Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan memanggil Direktur RS BHC dan Kepala Dinkes P2KB untuk meminta penjelasan mengenai kematian Dani serta tindak lanjut penanganan kasusnya.

Langkah ini patut didorong agar persoalan tidak berhenti pada polemik di media.

Namun, pemanggilan dan rapat saja tidak cukup. Yang dibutuhkan ialah hasil yang jelas, tindak lanjut yang terukur, dan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada keluarga maupun masyarakat.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan kekurangan dalam pelayanan, sampaikan langkah koreksi dan pertanggungjawabannya sesuai aturan.