Dalam urusan kemanusiaan, langkah itu patut dicatat. Namun, dalam urusan pertanggungjawaban pelayanan kesehatan, takziah dan permintaan maaf tidak bisa menggantikan penjelasan medis.
Keluarga masih menunggu jawaban. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kondisi pasien sebelum meninggal, tindakan apa yang diberikan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Saat kunjungan itu berlangsung, pihak rumah sakit menyatakan investigasi internal belum selesai. Artinya, persoalan utama yang ditanyakan keluarga belum memperoleh jawaban tuntas.
Investigasi internal tentu bisa menjadi bagian dari upaya mencari fakta. Tetapi, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses itu dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, kapan hasilnya disampaikan, dan apakah ada mekanisme evaluasi yang independen jika ditemukan persoalan serius.
Tanpa kejelasan tersebut, kata investigasi berisiko terdengar seperti kalimat penunda: selalu ada, tetapi ujungnya tak diketahui.
Lalu, ke mana sebenarnya Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto?
Pertanyaan ini bukan soal keberadaan seseorang semata. Ini soal kepemimpinan dan tanggung jawab institusi.
Dalam perkara yang menyangkut keselamatan pasien, direktur rumah sakit tak seharusnya hanya hadir sebagai nama dalam struktur organisasi.
Ia merupakan salah satu pihak yang perlu menjelaskan kebijakan, mekanisme pengawasan, serta langkah manajemen untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.