Penangkapan pada awal Oktober 2026 menjadi akhir dari status pencarian tersebut. Setelah diamankan, MF langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses tahap II bersama Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, MF dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyerahkan uang untuk investasi maupun penyertaan modal usaha, terlebih jika kerja sama tersebut tidak disertai dokumen dan perjanjian yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” pungkas Bambang.***