Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Al-Muhlisin Pancong belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan penggunaan data siluman tersebut.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem pendataan pendidikan, yang berpotensi merugikan peserta didik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga pendidikan nonformal. (*)