JAKARTA, Madura Post | Genap satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur, tepatnya sejak 5 Juli 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun dari mereka yang ditahan. Hal ini memicu aksi protes dari kelompok masyarakat sipil.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang tertangkap pada 14 Desember 2022. Sahat dan tiga pihak lainnya telah divonis bersalah, namun 21 tersangka lainnya yang terungkap kemudian belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2025).
Musfiq, Koordinator Jaka Jatim, dalam orasinya menyampaikan bahwa publik Jawa Timur kecewa atas belum adanya kejelasan hukum terhadap para tersangka.
“Sudah satu tahun sejak ditetapkan tersangka, tapi belum ada satu pun yang ditahan. Ada apa dengan KPK? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Kami datang dari Jawa Timur ke Gedung KPK untuk menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Musfiq di tengah aksi unjuk rasa.