Peristiwa ini bermula saat Irwan Siskiyanto, mahasiswa sekaligus kurir JNT, mengantarkan paket COD berupa ponsel kepada seorang pembeli bernama Arif di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Paket awalnya diterima oleh istri Arif, tetapi setelah diperiksa dinilai tidak sesuai pesanan.

Bukannya meminta penjelasan, Arif justru langsung menyerang Irwan dan mencekiknya hingga korban kesulitan bernapas dan mengeluarkan darah dari mulut. Akibat kejadian itu, Irwan mengalami luka cukup serius dan trauma.

Aksi main hakim sendiri ini memicu gelombang simpati bagi korban sekaligus kecaman keras terhadap pelaku. Aktivis menyebut perlakuan terhadap kurir sebagai bentuk arogansi yang harus dilawan demi keadilan pekerja lapangan.

“Kalau ini dibiarkan, orang yang kerja dengan niat baik akan terus diintimidasi. Hukum harus hadir untuk melindungi,” lanjut Alfian.

Tuntutan Proses Hukum Adil