PAMEKASAN, Madura Post | Kasus kekerasan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan menuai sorotan luas dan memancing amarah publik. Banyak pihak meminta polisi bertindak tegas dan tidak memakai pasal ringan dalam menjerat pelaku.

Video berdurasi sekitar dua menit yang beredar melalui akun TikTok @klaber.machan memperlihatkan seorang aktivis hukum bernama Alfian Marsuto yang menegaskan permintaan agar kasus ini tidak diproses hanya dengan Pasal 352 KUHP.

Ia menilai pasal tersebut terlalu ringan karena ancaman hukumannya di bawah tiga bulan dan memungkinkan pelaku tidak ditahan.

“Jangan salah kaprah, ini bukan perkara ringan. Korban dicekik sampai keluar darah, jelas masuk kategori penganiayaan berat. Pasal 351 KUHP lebih tepat,” tegas Alfian dalam video tersebut.

Kronologi Singkat