Madura Post | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah melakukan penggeledahan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jawa Timur sebanyak dua kali, sejak tahun 2022 hingga 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024.
Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat dari kalangan eksekutif Pemprov Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka, baik dari level Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Gubernur Jawa Timur.
Padahal, secara teknis pelaksanaan, Gubernur Jawa Timur terlibat langsung dalam proses realisasi dana hibah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Data dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menunjukkan bahwa Hibah Gubernur (HG) di satuan kerja Biro Kesra memiliki nilai fantastis, mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2019–2023, rinciannya sebagai berikut:
- 2019: Rp1.192.168.247.000,00, dengan temuan SPJ fiktif sebesar Rp895.188.273.957,00.
- 2020: Rp1.481.553.758.600,00, dengan temuan SPJ fiktif sebesar Rp388.948.594.750,00.
- 2021: Rp1.267.232.803.000,00, dengan kerugian negara sebesar Rp761.374.095.457,00.