Tak lama kemudian, AH mengantarnya pulang dengan alasan agar tidak lelah. Beberapa minggu setelah itu, pria tersebut datang hanya untuk mengucapkan cerai secara lisan, lalu pergi meninggalkan Bunga tanpa kabar.
“Nomor saya diblokir. Semua pintu komunikasi ditutup. Saya ditinggal begitu saja,” ungkapnya.
Lewat kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata dari Kantor Hukum Lawyer Independent, Ayu melaporkan dugaan KDRT, perbuatan tidak menyenangkan, dan penipuan ke Polres Pamekasan.
“Bunga kehilangan anak, kehilangan kehormatan, dan mengalami trauma mendalam. Meski pernikahan tidak tercatat negara, UU PKDRT tetap melindungi korban seperti Ayu. Kami akan berjuang agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Yolies.
Kini, Bunga berharap laporannya menjadi pintu keadilan. “Saya hanya ingin dihargai, bukan dipermainkan. Tidak ada perempuan yang pantas diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.