PAMEKASAN, MaduraPost - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali menjadi sorotan.

Kali ini, namanya mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap terkait pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang hingga kini masih buron. Hasto, yang lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966 dan kini berusia 58 tahun, dikenal sebagai salah satu tokoh sentral di PDIP.

Sebelum terlibat dalam pusaran kasus hukum ini, ia kerap menjadi pembicara utama yang menyuarakan agenda politik partainya.

Hasto juga dikenal getol menyampaikan tudingan terhadap lawan politik, termasuk menuduh Presiden Joko Widodo "mengkriminalisasi" mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat penyidikan KPK bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sebelumnya, gelar perkara terkait kasus ini dilakukan pada 20 Desember 2024.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Wahyu Setiawan menerima suap sebesar Rp850 juta, yang sebagian besar berasal dari Harun Masiku. Dalam pengadilan, Wahyu divonis tujuh tahun penjara dan telah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, sebelum bebas bersyarat pada Oktober 2023.

Namun, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan. Kasus ini menyeret beberapa nama, termasuk Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, yang juga telah divonis penjara karena keterlibatan mereka.