PAMEKASAN, MaduraPost – Bea Cukai Madura berencana menggandeng wartawan di Kabupaten Pamekasan dalam upaya memberantas perusahaan rokok (PR) ilegal di wilayah empat kabupaten di Madura.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap kinerja penegakan hukum di sektor cukai.
"PR bodong harus kita berantas bersama. Saya harap wartawan juga ikut mengawasi," ujar Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, dalam pertemuan dengan awak media di Pamekasan, Rabu (11/12).
Menurut Alim, tindakan terhadap PR ilegal merupakan prioritas yang tidak bisa ditunda. Ia menegaskan bahwa setiap upaya pemberantasan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Meski terkadang penindakan ini harus melalui tahapan prosedural komunikasi dan koordinasi dengan atasan, kami tetap komitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik," tegasnya.
Kebijakan ini muncul di tengah kritik publik terhadap proses pemusnahan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol yang dilakukan Bea Cukai Madura.
Beberapa warga menyoroti bahwa hanya sebagian barang sitaan yang dimusnahkan, memicu spekulasi terkait transparansi proses tersebut.
Menanggapi kritik itu, Bea Cukai Madura berdalih bahwa semua barang sitaan telah dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto.
Alasan pemusnahan tidak dilakukan di wilayah Madura, terutama Pamekasan, adalah karena daerah tersebut dinilai tidak memiliki tempat pemusnahan yang sesuai standar lingkungan.