Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas AKBP Febri Isman Jaya.
Kasus ini mengguncang masyarakat Bangkalan, terutama di lingkungan kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tempat korban menuntut ilmu.
Rekan-rekan korban dan aktivis hak perempuan mengecam keras tindakan ini, sekaligus menyerukan perlunya perlindungan lebih bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan.
“Ini bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya perempuan dalam situasi seperti ini. Korban tidak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga haknya untuk mendapatkan keadilan,” ujar seorang aktivis perempuan setempat.