Setelah membacok korban, tersangka memutuskan untuk membakar jasad EJ di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar dipilih tersangka untuk menyembunyikan aksinya.
Namun, keberadaan api dan bau menyengat segera menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Polres Bangkalan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/12) dini hari, MA berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengungkapkan seluruh kronologi kejadian, mulai dari cekcok hingga tindakan keji yang dilakukan," ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban, potongan rambut, ceceran darah, dua botol parfum yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban, dan pakaian milik korban.