“Pasal 18 menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Mirisnya, pelanggaran ini justru diduga dilakukan oleh seorang wartawan,” kata Aris.

Aris juga menegaskan bahwa wartawan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik AJI, yang melarang penyembunyian informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik serta melarang pemanfaatan posisi untuk keuntungan pribadi.

Aris menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi dunia jurnalistik, khususnya di Semarang. Ia mengingatkan bahwa wartawan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat kepentingan pihak tertentu.

“Jurnalis bukan humas kepolisian. Tugasnya adalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan menutupi fakta,” tegas Aris.

AJI Semarang meminta semua jurnalis untuk memegang teguh prinsip keberpihakan kepada kebenaran dan kepentingan publik, serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.***