Dalam pertemuan itu, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan dan membuat video yang menyatakan bahwa mereka mengikhlaskan kematian GRO.

Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kapolrestabes bersama wartawan ini mencoba menghalang-halangi upaya keluarga untuk mengungkap kasus ini ke publik,” ungkap S.

Aris menjelaskan bahwa tindakan wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers.