PAMEKASAN, MaduraPost - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur, meminta keberadaan Keterbukaan Informasi dalam masalah Pengadaan Barang/Jasa (KI PBJ) untuk membela atau pro kepada nasib perempuan dan kelompok rentan.

Sehingga pembangunan yang ada bisa dinikmati oleh semua warga negara tanpa memandang status atau nasib sosial. Sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa badan publik berkewajiban membuka informasi pengadaan atau PBJ. Kemudian PerKI mengklasifikasikan jika KI PBJ sebagai akses informasi, wajib memberikan pengumuman secara berkala.

Sekwil KIP Wilayah Jawa Timur, Fifi Ekawati Rohmah, mengatakan, KI PBJ harus bisa mengambil peran penting untuk menyediakan informasi transparan dan menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.

"Termasuk kaum perempuan dan kelompok rentan, diberi peran pengawasan agar proses KI PBJ tidak curang atau sarat korupsi," kata Fifi Ekawati Rohmah dalam kegiatan media briefing KI PBJ sekaligus mengampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di Hotel Arcadia Surabaya, Sabtu (2/12/2023).