“Untuk tahun ini, jumlah penyelidikan ada tiga kasus dan kemungkinan akan bertambah. Sementara penyidikan ada sembilan perkara, dan satu di antaranya sudah masuk tahap penuntutan,” jelasnya.

Beberapa kasus besar di antaranya melibatkan BUMD TMM dengan empat tersangka, UD Mabruk dengan tiga tersangka, serta BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu) yang kini sudah memasuki tahap persidangan. Ada pula kasus Prima Jaya yang masih dalam tahap penyelidikan, dan Tanduk Majeng yang segera dilimpahkan ke pengadilan.

Meski sumber daya terbatas hanya tiga orang jaksa penyidik, Fakhry memastikan proses hukum tetap berjalan maksimal.

“Tim kami hanya tiga orang, jadi kami harus benar-benar pintar membagi waktu agar semua perkara bisa berjalan. Kendala lainnya adalah waktu tunggu hasil audit kerugian negara (PKKN) dari auditor yang harus melayani seluruh Jawa Timur,” tuturnya.

Fakhry menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan penegakan hukum. Menurutnya, upaya membangun budaya anti-korupsi harus dimulai dari rumah dan dunia pendidikan.