Pendamping hukum pelapor, Moch. Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pertemuan antara kliennya dengan F.A saat keduanya berada di Rumah Tahanan Sampang.
Dalam pertemuan tersebut, F.A disebut mengajak kliennya berdiskusi mengenai peluang menjadi mitra dapur program MBG.
“Awalnya klien kami diajak berdiskusi oleh inisial F terkait program MBG. Setelah itu klien kami bersama istrinya mendaftar dan akhirnya lolos menjadi mitra dapur MBG. Dapur tersebut kemudian digunakan dan resmi launching pada 9 September 2025,” ujar Taufik, Senin (9/3/2026).
Namun, persoalan mulai muncul tidak lama setelah dapur tersebut mulai beroperasi. Pada 20 September 2025, kliennya diminta melakukan komunikasi terkait penyewaan lokasi yang digunakan sebagai dapur MBG.
Dalam pertemuan tersebut disepakati perjanjian sewa tempat senilai Rp50 juta untuk jangka waktu satu tahun. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp10 juta sebagai uang muka dan pelunasan Rp40 juta pada 21 September 2025 melalui transfer.