SAMPANG, MaduraPost – Sebuah penggerebekan judi kartu remi di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, mengungkap fenomena perjudian yang diduga sudah berlangsung lama.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang menangkap tujuh warga dalam operasi yang dilakukan Jumat (7/3/2025) pukul 23.00 WIB.

Namun, apakah ini sekadar aksi perjudian biasa atau bagian dari jaringan lebih besar?

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan bahwa ketujuh tersangka, yaitu SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55), dan MT (56), merupakan warga setempat yang sudah terbiasa bermain judi kartu remi bakaran.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat boks kartu remi, sebuah terpal biru, senter kepala, perlengkapan permainan, serta uang tunai Rp568.000.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, perjudian di lokasi tersebut bukanlah hal baru.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa gardu tempat mereka bermain memang sering digunakan sebagai arena judi, terutama pada malam hari.

"Sudah sering ada permainan seperti ini. Kadang-kadang pindah tempat, tapi masih di sekitar desa," ungkapnya.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa permainan kartu remi bakaran ini diduga memiliki pola yang lebih luas.