Beberapa warga menduga ada pihak yang mengelola perjudian ini, namun mereka enggan berbicara lebih jauh.

Seorang mantan penjudi yang kini berhenti mengungkap bahwa perjudian seperti ini biasanya memiliki bandar yang mengatur peredaran uang.

"Biasanya ada yang mengawasi dan menjadi pengendali, bukan hanya pemain yang tertangkap," katanya.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap adanya keterlibatan bandar besar dalam kasus ini.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya memberantas perjudian konvensional maupun online, khususnya di bulan Ramadan.

"Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban," tegas AKBP Hartono.

Namun, pertanyaannya, apakah perjudian di Desa Tlambah benar-benar akan berhenti? Ataukah ini hanya bagian kecil dari fenomena yang lebih besar?

Investigasi ini menunjukkan bahwa perjudian bukan sekadar permainan, tetapi bisa jadi merupakan bagian dari sistem yang lebih kompleks di masyarakat.***