"Tetap diperlukan adanya tindak lanjut terkait dengan hasil Pemeriksaan BPK, sehingga sesuai perintah peraturan dan perundang-undangan," ucapnya.
Menurutnya, ada 6 poin rekomendasi yang disampaikan Panja kepada Bupati terkait LHP BPK tahun 2022, diantaranya sebagai berikut, Penataan Aset, Peningkatan PAD, Pengembalian kelebihan bayar Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang melaksanakan proyek konstruksi, salah satunya proyek JLS dan proyek di Dinas Pendidikan, yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut bukan jumlah yang signifikan kalau dibanding dengan total pagunya.
“Dari rekomendasi tersebut sebanyak 7 OPD yang kita panggil secara berkala. Termasuk, disitu ada OPD penghasil yang punya kewenangan menarik retribusi dan Inspektorat sebagai lembaga yang akan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK. Kemudian juga TAPD memang bagian tak terpisah dari seluruh OPD yang bisa menyelesaikan,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, bahwa dirinya, berkomitmen dan fokus menindaklanjuti serta menyelesaikan beberapa rekomendasi yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI.