"Saya menanyakan keabsahan dari pelapor (Sahit) karena mempunyai surat iuran ketetapan pajak di Desa Samaran yang di perkarakan bukan hak kepemilikan," kata dia.
"Yang diperkarakan pelapor (Sahit) adalah pelapor menanam Ibaratnya (pohon jati) selama berpuluh puluh tahun, dugaan kami bahwa pelapor Tersebut adalah bukan Pemilik Pohon," ujarnya.
Dia berjanji akan kembali mendatangkan saksi menguatkan bahwa kepemilikan lahan kliennya bila di kemudian hari masih dibutuhkan. Ia memastikan bahwa lahan dan pohon yang ditebang adalah milik kliennya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sukaca meminta wartawan untuk menghubungi Kasi Humas mengenai perosotan kasus tersebut.