SAMPANG, MaduraPost - H. Ghufron alias Slamet (51) warga Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, mengaku tak gentar meski dirinya dilaporkan ke polisi gara-gara penebangan pohon.
Slamet mengklaim bahwa penebangan pohon itu dilakukan di tanah warisannya. Ia dilaporkan oleh orang lain dengan tindak pidana pengrusakan atau penebangan pohon kayu jati di Jalan Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.
Menurut H. Ghufron, dirinya memiliki alasan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit IV TIPIDTER Satreskrim Polres Sampang, dikarenakan masih ada kepentingan keluarga.
"Saya merasa dirugikan atas tuduhannya pelapor, karena sangatlah lucu. Padahal pohon kayu jati tersebut adalah milik saya yang ada di tanah lahan yang lengkap dengan bukti surat-surat keabsahan kepemilikan," tegasnya.
Kuasa Hukum H. Ghufron, Moch Yahya, mengatakan bahwa kasus ini bergulir sejak Oktober 2022. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan status pelapor.