"Kami menduga ZA adalah salah satu pelaku atau pengkondisi fee proyek lelang ini," ujarnya saat ditemui usai aksi.
Slamet juga menyoroti bahwa penunjukan langsung atau pemilihan langsung dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, ia menilai bahwa lelang proyek tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga telah dikondisikan meskipun prosedurnya tampak sesuai aturan.
Sebagai contoh, Slamet menyebutkan proyek Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering di Desa Terrak, Tlanakan, di mana sertifikat tenaga kerja atau SKT SPAM yang digunakan diduga palsu, namun tetap dimenangkan oleh Pokja ULP atau LPSE.