“Jadi keterlambatan itu disebabkan izin yang tidak kunjung diberikan oleh Kepala Desa Cenlecen kepada klien kami,” Tambah Yongki dalam media tersebut.
tidak hanya itu, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga menyembunyikan fakta bahwa Ustadz Zamahsyari telah melakukan Pemalsuan Tanda tangan Kades Cenlecen dan Camat Pakong dalam proposal pengajuan Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
"Saya tidak pernah tanda tangan pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama milik Zamahsyari, Makanya saya heran bagaimana dua pokmas itu dapat program Dana Hibah," Tegas Kades Cenlecen.
Menurut Khairul Kalam, Tim Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari juga mengabaikan fakta bahwa sebelum Ustadz Zamahsyari membangun dua pekerjaan plengsengan di Dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas, Ustadz Zamahsyari telah menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
SPj tersebut yang kemudian menjadi dasar Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjerat Ustadz Zamahsyari dalam dugaan proyek Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen.