PAMEKASAN, MaduraPost - Dua pekerjaan pembangunan Plengsengan yang berada di dusun Klampok Bebe dan Dusun Klampok Atas Desa Cenlecen Kecamatan Pakong yang kemudian dipasang Prasasti Pokmas 'Senja Utama' dan Pokmas 'Matahari Terbit' adalah upaya yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari untuk mengelabuhi penegak hukum Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dua pekerjaan Plengsengan tersebut juga dijadikan sebagai alat oleh tim kuasa hukum Zamahsyari dan sejumlah Aktivis untuk menyerang Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan mengatakan bahwa Kejari Pamekasan 'Error in Objecto'.

Faktanya, dua pekerjaan Plengsengan yang dipasang Prasasti Pokmas Senja Utama dan Prasasti Pokmas Matahari Terbit dikerjakan pada pertengahan bulan Juli 2023 disaat proses hukum di Kejaksaan Negeri Pamekasan sudah berjalan berjalan.

Untuk mengelabuhi Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ustadz Zamahsyari juga melakukan intimidasi kepada kepala desa Cenlecen untuk tanda tangan surat keterangan pindah lokasi. Agar penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengakui dua pekerjaan plengsengan tersebut.

Intimidasi yang dilakukan oleh Ustadz Zamahsyari kepada kepala desa cenlecen dengan cara melaporkan Kades Cenlecen ke Polres Pamekasan dengan alasan merintangi proses penyelidikan dan dugaan penipuan.