Dengan bukti laporan yang disampaikan Ustadz Zamahsyari tersebut, Ahirnya pada bulan Maret 2024, Kades Cenlecen menandatangani surat keterangan pindah lokasi yang diminta oleh Zamahsari. Tapi waktu dan tanggal tanda tangan dibuat seolah olah sebelum bulan Juli 2023.

"Waktu tanda tangan pindah lokasi sekitar bulan Maret 2024, tapi dibuat seolah olah sebelum bulan juli 2023," Kata Halimi, Kades Cenlecen. Selasa (31/12/24).

Dengan bukti tanda tangan yang dimanipulasi tersebut, Tim kuasa hukum Zamahsyari mengklaim bahwa proyek Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit tidak fiktif, hanya terlambat pengerjaan karena terkendala izin dari Kepala desa.

"Karena tidak cepat diberi izin, makanya tidak dapat digarap. Sehingga terjadilah keterlambatan dan butuh titik baru dalam pengerjaannya.” Kata kuasa hukum Ustadz Zamahsyari, Yolies Yongki Nata seperti dilansir Yakusa.id, Minggu (17/11/24).