"Kami berharap agar Kepala desa tidak dijadikan sebagai alat politik, Bawaslu harus Independen dan tidak berpolitik. Karena ketika kepala desa dipanggil karena dugaan pelanggaran pemilu, maka akan menjadi alat politik bagi pihak yang berkepentingan untuk merusak citra kepala desa," Kata Mokri.

Lebih lanjut Kepala Desa Bajang tersebut mengatakan bahwa Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan sudah mengerti dan mengetahui batasan yang boleh dilakukan oleh kepala desa terkait pelaksanaan pilkada Pamekasan 2024.

"Teman teman Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan sudah tahu batasan yang boleh dilakukan dan yang dilarang, jadi jangan politisasi Kepala Desa," Lanjut Mokri.

Dalam kontek Pilkada 2024, Moh Mokri mengatakan bahwa semua Kepala desa di Kabupaten Pamekasan telah sepakat untuk menjada netralitas dalam pelaksaan Pemilu, Namun disisi lain, Kepala desa juga mempunyai peran penting untuk mengsosialisasikan kepada Masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan Pemilu.