PAMEKASAN, MaduraPost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memutuskan lima kepala desa yang hadir dalam acara deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kholilurrahman-Sukriyanto, di kantor DPC Partai Demokrat tanggal 28 Agustus 2024 lalu, tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Suryadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Rabu (11/9/2024). Keputusan itu diambil Bawaslu Pamekasan setelah dilakukan pengkajian dan klarifikasi terhadap para kepala desa.
lima kades itu yakni Kades Lesong Daya, Arif Budianto, Kades Ponjanan Timur, Fahriyanto, Kades Bicorong, Abdul Latif, Kades Sana Tengah, Sutrisno, dan Kades Dempo Timur, Moh. Ramli.
Merespon hal tersebut, Ketua Peguyuban kepala desa (PKD) kabupaten Pamekasan sekaligus Dewan pengurus pusat (DPP) Desa Bersatu Moh Mokri mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan tidak bermain di air yang keruh dan menjadi alat politik.
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap lima kepala desa karena hadir dalam acara deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kholilurrahman-Sukriyanto menurut Moh Mokri terkesan titipan politik yang ingin menjatuhkan reputasi kepala desa.