Sementara itu, Penggagas dan Pembina GKS H Moh Tohir mengatakan, bahwa praktek dugaan pelanggaran AD/ART ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut prinsip serta Tata Kelola Organisasi.

"KONI ini bukan Perusahaan Pribadi yang seenaknya dikelola sesuai keinginan sendiri, tapi sebuah Organisasi yang wajib berpedoman kepada regulasi serta tidak bisa lepas dari AD/ART," ungkap H Tohir.

Pihaknya berharap harus ada pihak yang mengingatkan dan meluruskan khususnya Organisasi diatasnya maupun Pemangku Kebijakan yang ada keterkaitan dengan KONI.

"Kami akan melaporkan kembali pelanggaran AD/ART KONI ini kepada Organisasi diatasnya serta Bupati Sampang melalui Disporabudpar supaya ada langkah Strategis untuk mengembalikan marwah KONI sesuai Tupoksinya," ujarnya.