Namun hingga detik ini belum ada pernyataan resmi untuk minta maaf kepada masyarakat maupun keseriusan memperbaikinya.

"Satu persatu temuan makin terungkap seperti pengembalian dana 69 juta pada tahun 2022 yang baru disetor pada 3/8 pasca terkuak ke publik, termasuk juga Laporan Keuangan yang langsung diserahkan ke Inspektorat Daerah dengan mengabaikan Disporabudpar maupun BPPKAD," terangnya.

Lanjut Dayat, dugaan pelanggaran AD/ART terkait mekanisme pengajuan dan penetapan Cabor baru menjadi binaan KONI jelas diatur.

"Pada ketentuan AD/ART itu diatur, sebelum menetapkan harus di bahas dan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota yang melibatkan Pengurus seluruh Cabor yang sudah resmi menjadi binaan KONI

"Informasi dari sejumlah Cabor belum pernah ada pembahasan perihal pengajuan Cabor baru," imbuhnya