"ADM kita punya dua. Tapi sementara yang bisa dioperasikan baru satu, yaitu di Kecamatan Kalianget. Sementara satunya masih menunggu M-Coding dari Pemerintah Pusat. Kita masih menunggu giliran," kata Sahwan.

Lalu, ada juga pelayanan administrasi kependudukan terintegrasi. Misalnya, dia mencontohkan, jika ada salah satu masyarakat yang meninggal, bisa langsung mengurus akta kematian, KK dan KTP.

"Surat-surat itu bisa dari suami atau istrinya terkait perubahan statusnya. Kita juga sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan terkait administrasi kependudukan," pungkasnya.