"Kami bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," tuturnya.
Febri menambahkan sampai saat ini ia belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum terkait status oknum ASN yang bersangkutan. Statusnya sudah ditahan hingga diproses ke pengadilan atau masih belum.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ucap dia.
Febri memastikan, setiap ASN jika terbukti melakukan kesalahan atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).