SURABAYA, MaduraPost - Salah satu warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara yang coba dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Febri membenarkan laporan itu datang dari salah satu warga, sedangkan oknum yang dilaporkan yaitu berinisial TR, terduga pelaku penipuan tersebut tercatat masih aktif sebagai ASN di Pemkot Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya tersebut menjelaskan, bahwa warga juga sudah melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Ini masuk ke ranah pidana, kata dia, maka dari itu Pemkot Surabaya belum bisa mengambil langkah karena menunggu keputusan dari pihak aparat penegak hukum.
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri di Surabaya, Jumat (26/11).
Ia mengatakan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memberikan sanksi hanya dari sisi kepegawaian. Untuk pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila ASN yang bersangkutan sudah menjalani penahanan, dan nanti akan diproses ke pengadilan.