Sedangkan perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep, cerai talak sebanyak 487 perkara, cerai gugat sebanyak 702, total 1.189 perkara.

Dibandingkan tahun 2020 silam, sepanjang bulan Januari hingga Oktober, perkara yang masuk di PA Sumenep yakni cerai talak sebanyak 595 perkara, sedangkan gugat cerai sebanyak 839. Total sebanyak 1.434 perkara.

Untuk perkara yang sudah diputus oleh PA Sumenep sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2020, yakni cerai talak sebanyak 516 perkara yang diputus, sedangkan cerai gugat mencapai 783. Total 1.299 perkara.

Lasemana mengungkapkan, faktor utama perceraian di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini adalah adanya pihak ketiga. Faktor lain yaitu kurangnya tanggungjawab dari pihak suami baik materil maupun batin.