Pihaknya juga tak menampik, apabila media yang dimaksud Hasan adalah miliknya akan melawan secara hukum dan menyelaraskan sesuai kode etik jurnalistik serta kaidah jurnalistik.
"Nah ini kan lucu, media yang menulis tempat Hasan bersuara itu juga tidak mengkonfirmasi kepada pewarta. Bagaimana bisa dia bilang sepihak, bukan tulisan medianya sendiri yang sepihak. Apalagi malah dia rangkap jabatan. Lalu sekarang siapa yang tidak profesional," tanya Marul denagn heran.
Marul pun menduga, dalam isi berita tersebut pasti ada sangkut pautnya dengan pemberitaan yang diterbitkan media MaduraPost.net pada tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, dengan judul "Oknum Arisan Online di Sumenep Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Admin Lapor Polisi". Diduga, inisial STN adalah nama asli dari Surya Tri Nuryani alias klien Moh. Hasan, yang hendak dilaporkan oleh warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dia adalah Latifa Solehatul Ardi (22) yang saat ini menjabat sebagai salah satu admin arisan online di Sumenep. Pihaknya berencana akan melaporkan Surya Tri Nuryani atas tidak adanya pertanggungjawaban sebagai anggota arisan dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar uang arisan bulanan tersebut.