Diberitakan sebelumnya, NA dijerat hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tipikor NA sudah terjadi pada tahun 2019 silam.

NA ketahuan menilap uang nasabah sebesar uang sebesar Rp 541.778.000 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri.

NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).