Hanya saja, sejak ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Senin, 19 Juli 2021 lalu, belum diketahui secara pasti ada berapa korban atau nasabah yang ditilap uang tabungannya oleh NA.
"Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil," ujarnya.
Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
"Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga," timpalnya.