"Yang menjadi korban sempat di iming-imingi sesuatu, bahkan ada yang sampai mengeluarkan sejumlah uang dari Cakades Longos," katanya, saat diwawancara pewarta di Mapolres Sumenep, Jumat (16/7).

"Ada empat orang yang telah kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan tindakan usaha memobilisasi suara untuk memenangkan salah satu Cakades Longos," tambahnya.

Menurutnya, meski pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep ditunda, namun ia menilai tindakan tersebut masuk pada indikasi pidana penipuan.

"Ini sudah masuk penipuan kepada masyarakat Desa Longos, yakni dengan mengambil surat undangan Pilkades Longos tersebut. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, sesuai dengan pasal 738 dan pasal 150 junto 53 ayat 1 KUHP," tegasnya.